Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terancam, Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab
Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terancam, Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab
Wakil Ketua MPR , Lestari Moerdijat memberikan keprihatinan mendalam karena di kalangan pendidik masih tersedia yang belum paham nilai-nilai kebangsaan layaknya kebhinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.
“Tenaga pendidik seharusnya jadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan tambah mengaburkan nilai-nilai itu didalam kehidupan sehari-hari,” kata Lestari didalam info tertulisnya, yang di terima SINDOnews, Senin (25/1/2021). Hal tersebut menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat.
BandarBolalive
Mengemukanya kebijakan kudu berbusana muslimah di sekolah lazim di Padang, Sumatera Barat itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, membuka mata kita bahwa di kalangan para pendidik masih tersedia yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan basic membentuk pembawaan generasi mendatang.
Padahal, ujar Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan supaya tiap tiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, pilih pendidikan dan pengajaran, pilih pekerjaan, pilih kewarganegaraan, pilih area tinggal di lokasi negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) termasuk menyebutkan, negara menanggung kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama tiap-tiap dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Mewajibkan siswa non-muslim untuk kenakan jilbab, tegas Rerie, termasuk bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Apalagi, tambah Rerie, yang termasuk anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 berkenaan Sistem Pendidikan Nasional, terhadap Pasal 4 ayat [1] termasuk meyakinkan supaya pendidikan diadakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di area atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi.
Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, tegasnya, seharusnya berperan sebagai tidak benar satu ujung tombak yang diinginkan mampu membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki.
Peristiwa di Padang, Sumatera Barat tersebut, menurut Rerie, kudu jadi alarm sinyal bahaya bagi para pemangku kepentingan di negeri ini, karena berpotensi jadi hambatan didalam usaha pembentukan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di era datang.
Upaya-upaya yang masif, terukur dan berkesinambungan didalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat didalam empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegas Rerie, kudu konsisten dikerjakan dengan berbagai penyesuaian didalam langkah penyampaiannya.
Apalagi di era globalisasi yang tanpa batas ini, paham Rerie, berbagai ideologi asing dengan enteng diakses dan mampu mempengaruhi proses pemahaman nilai-nilai kebangsaan oleh para generasi muda.
Kunjungi Juga : Info Edukasi
Sehingga selagi ini tidak tersedia tawar menawar kembali untuk menyegerakan berbagai langkah yang diperlukan untuk menaikkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada segenap susunan masyarakat.