Sekolah Jawa-Bali Dilarang Tatap Muka Karena Diperketatnya PSBB
Sekolah Jawa-Bali Dilarang Tatap Muka Karena Diperketatnya PSBB
Pemerintah pusat melarang kegiatan belajar tatap muka di sekolah di semua Pulau Jawa dan Bali sepanjang 11-25 Januari. Kegiatan belajar mengajar dijalankan via internet atau di dalam jaringan (daring) fungsi menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Bandar Taruhan
Larangan itu berkaitan bersama dengan tekad pemerintah yang inginkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan bersama dengan ketat di semua Pulau Jawa dan Bali.
“Penerapan pembatasan itu meliputi kegiatan belajar-mengajar secara daring,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).
Selain menghambat kegiatan belajar mengajar, kegiatan lain termasuk dibatasi. Pemerintah pusat meminta supaya pemerintah tempat di Pulau Jawa dan Bali menghambat kegiatan di sejumlah sektor, selanjutnya rinciannya:
Membatasi kapasitas tempat kerja bersama dengan WFH 75 persen
Kegiatan belajar mengajar secara daring
Sektor esensial yang berkaitan bersama dengan keperluan pokok masyarakat selalu beroperasi 100 persen bersama dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kebugaran ketat
Pembatasan jam membuka kegiatan pusat perbelanjaan sampai pukul 19:00, sedangkan untuk tempat makan minum maksimal 25 persen
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen bersama dengan protokol kebugaran ketat
Mengizinkan tempat ibadah laksanakan pembatasan kapasitas 50 persen bersama dengan protokol kebugaran ketat
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur